Saksi sidang Ahok, Willyuddin
Abdul Rasyid Dhani dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah
sumpah saat persidangan.
Jakarta - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali melaporkan saksi
pelapor di kasus dugaan penistaan agama.
Saksi Willyuddin Abdul Rasyid Dhani dilaporkan atas dugaan memberikan
keterangan palsu di bawah sumpah saat persidangan.
Kesaksian Willy pada dua persidangan sebelumnya dianggap pengacara Ahok palsu. Begitu juga laporan
polisi yang dibuat Willy di Polresta Bogor, dianggap janggal.
Salah seorang pengacara Ahok, Urbanisasi, mengatakan, dalam berita acara
pemeriksaan (BAP) tercantum bahwa laporan saksi Willyuddin terhadap kasus Ahok
terjadi pada 6 September 2016 dan tempat kejadian di Tegallega, Bogor.
Ahok yang berisikan Surat Al
Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu baru terjadi pada 27 September 2016.
"Ini yang menjadi tumpang
tindih dan ini menjadi sebuah kesalahan fatal di sana," ucap Urbanisasi di
Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2017 malam.
Perbedaan BAP dan fakta
persidangan juga terjadi saat Willyuddin mengaku didampingi seorang rekannya
saat membuat laporan.
"Tapi ketika dilakukan
konfrontasi dengan pihak kepolisian, terungkap bahwa ia ternyata didampingi
oleh tiga orang bukan satu," ucap Urbanisasi.
Atas kejanggalan tersebut, tim kuasa
hukum melaporkan Willyuddin ke Polda Metro Jaya dengan nomor polisi
LP/583/11/2017/PMJ/Ditreskrimum. Tim kuasa hukum menganggap Willy memberikan
keterangan palsu di bawah sumpah dan laporan palsu.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok telah melaporkan dua saksi
pelapor kasus dugaan penistaan agama, yakni Sekretaris Jenderal Front Pembela
Islam Novel Bamukmin dan Ketua FPI DKI Jakarta Habib Muchsin Alatas.